Pertambangan menurut Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU No 4 2009 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi studi kelayakan konstruksi penambangan pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan